Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Onlline, Paling Mudah

Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Online-Ternyata mendaftar BPJS kesehatan mandiri offline atau manual tidak ribet seperti yang kita bayangkan. BPJS kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah yang diwajibkan untuk seluruh warga negara indonesia. Banyak keuntungan yang kita dapatkan setelah mendaftar BPJS kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Secara Onlline, Paling Mudah
Untuk mendaftar BPJS kesehatan, kita bisa mendaftar secara offline atau manual dengan mendatangi langsung kantor BPJS dan bisa juga mendaftar BPJS kesehatan lewat online. Ada kekurangan saat kita mendaftar BPJS kesehatan secara offline yaitu kita harus mengantri, sebenarnya wajar sih kalau soal antri, dimanapun kalau peminatnya banyak pasti harus mengantri, tapi jika ada sesuatu yang lebih praktis kenapa harus mengantri? 
Ya, kita bisa mendaftar BPJS kesehatan tanpa harus mengantri yaitu lewat online dan langkah-langkahnya pun sangatlah mudah. Kali ini admin forum komputer akan menjelaskan langkah-langkah cara mendaftar BPJS kesehatan secara online dengan mundah, berikut penjelasan selengkapnya.
Sebelum mulai mendaftar BPJS kesehatan secara online, sobat perlu tahu dulu apa saja syarat dan ketentuan sebelum mendaftar., Adapun ketentuan-ketentuan daftar BPJS kesehatan secara online adalah sebagai berikut :
  • Layanan BPJS kesehatan diperuntukan seluruh masyarakat indonesia, baik itu usia dewasa ataupun anak yang baru lahir pun bisa didaftarkan.
  • Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  • Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
  • Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, anggota keluarga tambahan dan perpindahan kependudukan.
  • Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e-ID) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
  • Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  • Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
  • Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila : Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima ; atau melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
  • Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
  • Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Untuk syarat-syarat mendaftar BPJS kesehatan adalah sebagai berikut :
  • Kartu Tanda Penduduk (Scan KTP).
  • Kartu Keluarga (Scan KK).
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Scan NPWP).
  • Alamat email Aktif , disarankan untuk Gmail, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Setelah menjelaskan mengenai ketentuan dan syarat-syaratnya, berikut langkah-langkah daftar BPJS kesehatan secara online.
  • Buka situs resmi BPJS kesehatan, atau klik link berikut ini http://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  • Setelah membuka website BPJS Kesehatan, website www.BPJS-kesehatan.go.id kemudian memilih kolom ‘Layanan’ , klik ‘Pendaftaran Peserta. Sobat mengisi data pribadi yang diminta sesuai dengan kolom yang disediakan.
  • Setelah semua diisi dengan benar selanjutnya klik ‘Simpan’. Setelah mengisi formulir secara lengkap, sobat diminta untuk memilih besaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih.
  • Setelah data tersimpan, sistem akan mengirimkan e-mail Notifikasi Nomor Registrasi ke alamat e-mail sesuai yang diisikan oleh calon peserta.
  • Selanjutnya calon peserta harus melakukan pembayaran di bank sesuai dengan virtual account yang diberikan melalui Bank Mandiri, BRI atau BNI.
  • Setelah melakukan pembayaran, peserta dapat mencetak e-ID dengan link yang terdapat pada e-mail Notifikasi Nomor Registrasi. Kartu e-ID dapat dicetak sendiri dengan tinta hitam dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan.
  • Kartu ini dibawa ketika berobat beserta identitas pendukung berupa KTP atau KK jika pasiennya berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki kartu identitas.
  • Setelah sekitar 7 hari pasca mendaftar online, calon peserta bisa mengambil langsung kartu peserta ke Kantor BPJS Kesehatan mana saja.
Baca Juga :   CORE I9, GENERASI TERBARU PROSESSOR INTEL
Jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen berupa KTP asli dan fotokopi, fotokopi KK, foto berwarna ukuran 3×4 dua lembar, formulir pendaftaran yang didapatkan setelah pendaftaran online, serta bukti pembayaran bank.

Leave a Comment